BANDUNG, WR- Sejumlah warga rela antre sejak pagi untuk memproses bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Banyak yang memilih berangkat usai sahur menuju bank terdekat.
“Abdi mah berangkat habis sahur. Salat subuh dulu di masjid dekat alun-alun,” ujar Rahman (37) kepada Warta Rancage saat antre di Bank BNI Cicalengka, Kabupaten Bandung (19/4/21).
Tahun lalu dia mengaku dapat BPUM juga. Nilainya 2,4 juta. Tapi tahun ini jadi setengahnya sesuai kebijakan dari pemerintah. “Tahun lalu juga sama saya antre dari pagi. Teman saya malah ada yang datang malam dan tidur depan bank,” tegasnya.
Sebelumnya warga diarahkan cuma di Bank BRI. Kali ini dipecah ke bank pemerintah lain yaitu Bank BNI dan Bank Mandiri.
Meski demikian tetap saja antrean mengular hingga ke tepi jalan. Bikin macet dan warga berduyun-duyun datang dari pagi buta.
Ironisnya banyak warga tidak memakai masker. Dan tidak menjaga jarak. Warga berdesakan di pintu masuk bank yang membuat kewalahan pihak sekuriti. Meskipun bank belum buka resmi pukul 08.00 WIB.
Dalam pengumuman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, program BPUM 2021 merupakan kelanjutan hibah serupa tahun sebelumnya. Bagaimana dan siapa yang berhak memperoleh BPUM Rp 1,2 juta tahun ini?
Cara cek penerima BPUM 2021
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Syarat dan ketentuan BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini. (R-03)