RANCABALI, WR – Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung beserta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar melaksanakan peninjauan langsung atau sidak ke lokasi wisata di kawasan Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) Kabupaten Bandung, Minggu (16/5/21).
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna beserta jajaran Forkopimda langsung sidak ke Obyek Wisata Walini Rancabali, lalu ke Ciwidey Valley. Pada saat itu, Obyek Wisata Walini tutup sementara waktu. Sedangkan Ciwidey Vallet masih ada sejumlah wisatawan yang masuk ke kawasan kolam renang.
Dengan adanya imbauan yang dilakukan secara mendadak oleh pemerintah tersebut, sejumlah destinasi wisata di kawasan Pacira sudah tutup sementara waktu.
Di lokasi wisata, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengingatkan kepada para pengelola obyek wisata untuk mematuhi imbauan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pihaknya bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung sengaja melaksanakan sidak ke lokasi wisata itu dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Dari hasil sidak ini, kita akan melakukan rapat evaluasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. Selain itu dengan melibatkan para camat yang ada di lokasi wisata di Kabupaten Bandung,” ungkap Dadang Supriatna kepada wartawan di lokasi wisata Walini Rancabali.
Bupati Bandung mengatakan dengan adanya evaluasi itu untuk mengetahui lokasi wisata mana saja yang harus ditutup total dan wisata tetap buka, tetapi tetap menerapkan prokes Covid-19.
“Kita juga minta bantuan kepada Pak Kapolresta Bandung untuk melakukan penyekatan dan pembatasan pengunjung wisata,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika diketahui ada pengelola wisata yang tak mengindahkan imbauan pemerintah akan dilakukan sanksi penutupan total.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Dedi Taufik menambahkan penutupan sementara lokasi wisata itu untuk menghindari cluster baru Covid-19 di lokasi wisata.
Ia pun menyarankan kepada para pengelola obyek wisata untuk melaksanakan rapid test antigen dengan sasaran para wisatawan.
“Pengelola wisata yang tak mengindahkan imbauan pemerintah, bisa dikenai sanksi teguran lisan, dan tertulis. Jika tetap tak mengindahkan bisa dikenai sanksi tegas,” tandas Dedi.
Menurutnya, penutupan obyek wisata tersebut dalam rangka memerangi penyebaran pandemi Covid-19.
“Kita harus selalu waspada penyebaran Covid-19. Dengan harapan, pandemi Covid-19 segera berlalu. Untuk itu, dilakukan sidak ke lokasi wisata ini untuk memastikan para wisatawan menerapkan prokes,” kata dia.
Setelah dilakukan sidak, ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengelolaan wisata. Ia pun berharap kepada para pengelola wisata, misalnya lokasi wisata itu dengan kapasitas 2.000 pengunjung dan bisa diisi dengan kapasitas 50 persen.
“Mengingat di Jabar, khususnya skala kabupaten belum ada yang yang zona hijau. Skala kabupaten masih zona orange. Kami berharap kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan menerapkan prokes,” tuturnya. * (R-007)