BANDUNG, WR- Kabar gembira kembali datang dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Boleh jadi inilah kado indah pasca Lebaran bagi partai yang surveynya kini terus menaik.
Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha.
Yulius menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.
Menurut dia, putusan terbaru PN Jakpus menunjukkan, berbagai kebohongan yang dilakukan KLB Deli Serdang kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” paparnya.
Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tambah Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politics, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” katanya.
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (R-03)