• MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
  • MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MUKA SOROT PASAR WISATA MILENIAL LENSA

Jadi Kado Lebaran, Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0

17 May 2021
Jadi Kado Lebaran, Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0

BANDUNG, WR- Kabar gembira kembali datang dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Boleh jadi inilah kado indah pasca Lebaran bagi partai yang surveynya kini terus menaik.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha.

Yulius menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.

Menurut dia, putusan terbaru PN Jakpus menunjukkan, berbagai kebohongan yang dilakukan KLB Deli Serdang kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” paparnya.

Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tambah Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politics, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” katanya.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (R-03)

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait . . . Posts

Ini Pertama Kalinya, Dede Yusuf dan Aher Kunker Bersama di Dapil Kab Bandung

Ini Pertama Kalinya, Dede Yusuf dan Aher Kunker Bersama di Dapil Kab Bandung

17 July 2025
Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal

Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal

9 July 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, BUMNU Jawa Barat Diresmikan

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, BUMNU Jawa Barat Diresmikan

29 June 2025
Diskusi Literasi di SDN Cikatul: Tingkatkan Rasa Percaya Diri dan Kemampuan Berpikir Kritis Sejak Dini

Diskusi Literasi di SDN Cikatul: Tingkatkan Rasa Percaya Diri dan Kemampuan Berpikir Kritis Sejak Dini

27 June 2025

Jadi Kado Lebaran, Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0

17 May 2021
Jadi Kado Lebaran, Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0

BANDUNG, WR- Kabar gembira kembali datang dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Boleh jadi inilah kado indah pasca Lebaran bagi partai yang surveynya kini terus menaik.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha.

Yulius menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.

Menurut dia, putusan terbaru PN Jakpus menunjukkan, berbagai kebohongan yang dilakukan KLB Deli Serdang kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” paparnya.

Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tambah Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politics, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” katanya.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (R-03)

ShareTweetPin

Berita Terkait . . . Posts

Ini Pertama Kalinya, Dede Yusuf dan Aher Kunker Bersama di Dapil Kab Bandung
HEADLINE

Ini Pertama Kalinya, Dede Yusuf dan Aher Kunker Bersama di Dapil Kab Bandung

17 July 2025
Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal
INDEKS

Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal

10 July 2025
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, BUMNU Jawa Barat Diresmikan
KESRA

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, BUMNU Jawa Barat Diresmikan

29 June 2025
banner pratani training farm

TERKINI

Ini Pertama Kalinya, Dede Yusuf dan Aher Kunker Bersama di Dapil Kab Bandung

17 July 2025

Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal

10 July 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, BUMNU Jawa Barat Diresmikan

29 June 2025

Diskusi Literasi di SDN Cikatul: Tingkatkan Rasa Percaya Diri dan Kemampuan Berpikir Kritis Sejak Dini

27 June 2025

Reading Marathon, Nyalakan Lentera Literasi di SDN Lemburawi

27 June 2025

Melek Huruf, Melek Masa Depan: Gerakan Literasi Ubah Wajah Sekolah Dasar

26 June 2025

Readathon: Tumbuhkan Semangat Siswa dalam Literasi, Lepaskan dari Handphone

26 June 2025

Cara Cerdas Prabowo Lakukan Detoksifikasi Kabinet: Tunda Reshuffle

24 June 2025

Aher Merapat ke Dede Yusuf, Kini Sedapil dan Satu Komisi di DPR

24 June 2025

Dipinggirkan Gubernur Dedi Mulyadi, Pesantren Tak Akan Diam

15 June 2025

TERVIRAL

Empat Camilan Khas Bandung Timur Wajib Dicicip

23 March 2022

Program KaDieu Geo Dipa Jadi Wadah Edukasi dan Kolaborasi Pengembangan Panas Bumi Berbasis Kearifan Lokal

10 July 2025

Padepokan Giri Harja Sukses Cetak Dalang Muda. Inilah Para Penerus Trah Sunarya

28 February 2022

Tempat Makan Enak di Bandung Selatan

3 February 2022

Ramai di Medsos Isu Oknum Korup di Pertandingan Persib. Ini yang Dibahas…

21 June 2022
banner pratani training farm
Tentang Kami Balai Redaksi Pedoman Cyber Kerja sama
Follow

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

MUKA

SOROT

  • POLITIK
  • KOTA
  • KESRA
  • SOSIAL

PASAR

  • SEMBAKO
  • EKRAF
  • BISNIS
  • Tentang Kami
  • Balai Redaksi

LENSA

WISATA

  • DESTINASI
  • KULINER
  • BUDAYA

MILENIAL

  • RAGAM
  • HOBI
  • ARENA
  • PENTAS
  • Pedoman Cyber
  • Kerjasama