SOREANG, WR – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dirinya akan menggunakan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, setelah 10 nama calon Sekda Kabupaten Bandung mengerucut menjadi tiga nama.
Dari ketiga nama tersebut selanjutnya akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dilantik sebagai sekda definitif.
“Nanti kalau sudah mengerucut menjadi tiga nama calon, maka selanjutnya saya akan menentukan diskresi siapa yang terplih menjadi sekda definitif,” ungkap Bupati Bandung kepada wartawan, Rabu (26/5/21).
Dadang Supriatna mengaku pada saat menggunakan hak prerogatifnya nanti, ia pun akan mempertimbangkan kompetensi dan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela).
“Sekda itu seperti kepalanya ASN, dan sekda itu sebenarnya dengan bupati melekat. Jadi memang enggak boleh gegabah. Kalau sudah ada tiga nama, keputusan ada di saya. Tanggal 9 Juni ke pengumuman tiga nama, yang diajukan ke Kemendagri untuk dilantik,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Seperti diumumkan situs resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung saat ini tinggal menyisakan 10 nama dari yang sebelumnya 12 nama, dari hasil seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan.
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kesepuluh orang berhasil lolos tahapan seleksi administras antara lain Marlan, Akhmad Djohara, Asep Wahyu, Tata Irawan Subandi, Cakra Amiyana, Ruli Hadiana, Asep Sehabudin, Erwin Rinaldi, Agus Nuria, dan Cucu Supriatna.
Tahap selanjutnya adalah seleksi uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada Kamis (27/5/21) di Assessment Center Polda Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan pihaknya menginginkan open bidding Sekda ini bisa dilakukan secara fairplay dan lebih selektif.
“Seleksi sekda ini dalam prosesnya tidak hanya melibatkan Pansel, tapi juga ada Polri dan BIN untuk mengetahui kaitan dengan urusan hukum para pelamar,” kata Kang DS.
Ia menandaskan, bagi pendaftar yang nantinya akan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Bandung harus bisa mencapai target. Jika dalam satu tahun masa kerja Sekda tidak bisa mencapai target, kata Kang DS, maka akan ada evaluasi bahkan pengusulan kembali seleksi Sekda. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam pakta integritas.
“Semua OPD dan pejabat Kabupaten Bandung juga menandatangani pakta integritas. Mulai saya bekerja dan saat rapat koordinasi awal 99 hari kerja. Nah, setelah tiga nama baru dilaporkan, nanti saya mengusulkan kepada KASN, setelah ada rekomendasi dari KASN baru kita mengusulkan untuk pelantikannya ke Mendagri,” tandas Bupati Bandung. *(R-007)