SOREANG, WR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menandaskan, soal penertiban trotoar kewenangannya berada di Polri. Hal itu sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi sebenarnya, masalah trotoar itu ada di instansi mana kewenangannya? Mengapa permasalahan parkir motor di trotoar ini tidak pernah ditanggapi sama sekali oleh instansi terkait?” kata Zeis di sela penertiban, Jumat (28/5/21).
Terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan, lanjut Zeis, kewenangannya pun ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
“Tapi terkait penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakkan hukumnya adalah fungsi Polri, bukan fungsi Perhubungan,” tukas Zeis.
Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak. “Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri,” ujarnya.
Tanpa dipasangi rambu pun, kata Zeis, trotoar jelas bukan untuk parkir. “Kalaupun ada fungsi Turwas di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan,” tandasnya.*(R-007)