CIMAHI, WR – Pemerintah Kabupaten ((Pemkab) Bandung akan segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk membentuk perwakilan BNN di Kabupaten Bandung.
“Bersama Pak Bupati, saya akan segera berkoordinasi dengan Kepala BNN Jabar, how to start-nya untuk kita bisa bekerjasama ke depan,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Bandung Sahrul Gunawan saat Pelepasan Gowes Jabar Bersih Narkoba (Bersinar) Juara Lahir Batin untuk Indonesia Bersih Narkoba di Alun-alun Kantor DPRD Kota Cimahi, Minggu (30/5/21).
Sahrul mengatakan, pembentukan BNN di tiap daerah diinisiasi masing-masing kepala daerahnya. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung terbanyak kedua setelah Kabupaten Bogor, yaitu sekitar 3,6 jutaan penduduk, Kabupaten Bandung menurut Wabup, memiliki resistensi cukup besar terhadap bahaya narkoba.
“Tentunya kita sangat membutuhkan representasi BNN Pusat di Kabupaten Bandung, di mana pembentukannya perlu diinisiasi kepala daerah. Ini harus segera kita upayakan, agar bagaimana nanti para generasi muda kita ke depan, para generasi milenial ini bisa tercounter dari hal-hal negatif bahaya narkoba,” tutur Sahrul Gunawan.
Menurut survey BNN dan LIPI Tahun 2019, secara nasional diketahui bahwa 240 dari 10 ribu penduduk Indonesia berumur antara 15-64 tahun, pernah memakai narkoba, yaitu 2,4 persen atau 4.534.744 orang.
Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jabar sebesar 0,6persen atau 95.259 orang, dengan pengguna jarum suntik terbanyak se Indonesia yaitu mencapai 20 persen atau 13.608 orang.
“Oleh karenanya, saya mengimbau seluruh masyarakat terutama generasi muda khususnya di Kabupaten Bandung. Jangan coba-coba dekati narkoba, karena pasti akan terjerat dengan bahayanya. Selalu lakukan filter apa-apa yang masuk ke diri kita, masuk ke keluarga kita, juga orang-orang terdekat yang kita sayangi,” imbuh Sahrul.
Pada kesempatan yang sama Komunitas Sepeda Federal Bandung Indonesia (FBI) membacakan petisi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jabar.
Dalam petisi tersebut, para kepala daerah diminta antara lain untuk melakukan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan precusor (P4GN), melaksanakan fasilitasi program P4GN, mendukung dan melaksanakan program desa kelurahan bersinar sampai ke tingkat RW RT, serta melakukan kewajiban pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitas P4GN di daerah.
“Petisi ini bertujuan untuk bagaimana kita bisa mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 tahun 2020. Salah satunya agar bisa diimplementasikan di masing-masing daerah. Tentunya inisiasi kami nanti dalam membentuk BNN di Kabupaten Bandung, merupakan salah satu langkah upaya dalam mendukung petisi tersebut,” pungkas Sahrul.*(R-007)