• MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
  • MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MUKA SOROT PASAR WISATA MILENIAL LENSA

Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

1 July 2021
Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

BANDUNG,WR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” ucap Gubernur Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/21).

“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19 dengan PPKM Darurat,” imbuh gubernur.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Ridwan Kamil optimistis PPKM Darurat yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus Covid-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” tandas Ridwan.

“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara. Pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” sebut Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.

Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran Covid-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.

Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak Covid-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” ungkapnya.

Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” tandasnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan, hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tukas Ridwan Kamil.*(R-07)

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

2 February 2022
Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

BANDUNG,WR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” ucap Gubernur Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/21).

“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19 dengan PPKM Darurat,” imbuh gubernur.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Ridwan Kamil optimistis PPKM Darurat yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus Covid-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” tandas Ridwan.

“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara. Pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” sebut Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.

Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran Covid-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.

Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak Covid-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” ungkapnya.

Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” tandasnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan, hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tukas Ridwan Kamil.*(R-07)

ShareTweetPin

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
BISNIS

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
banner pratani training farm

TERKINI

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

LSI : Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

25 April 2025

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

BRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku Lewat Program TJSL “Ini Sekolahku”

17 April 2025

Jelang Lebaran, Dede Yusuf Cek Kenaikkan Harga di Pasar Kopo Sayati. Berikut Daftarnya

6 April 2025

Di Ciparay, Dede Yusuf Jelaskan Tugas Barunya Sebagai Waketum Demokrat

25 March 2025

Bantu AHY di Pusat, Dede Yusuf Jabat Wakil Ketua Umum

24 March 2025

TERVIRAL

Empat Camilan Khas Bandung Timur Wajib Dicicip

23 March 2022

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Ammarkids, Kaos Anak Muslim dari Soreang yang Mendunia

1 March 2022

Tempat Makan Enak di Bandung Selatan

3 February 2022
banner pratani training farm
Tentang Kami Balai Redaksi Pedoman Cyber Kerja sama
Follow

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

MUKA

SOROT

  • POLITIK
  • KOTA
  • KESRA
  • SOSIAL

PASAR

  • SEMBAKO
  • EKRAF
  • BISNIS
  • Tentang Kami
  • Balai Redaksi

LENSA

WISATA

  • DESTINASI
  • KULINER
  • BUDAYA

MILENIAL

  • RAGAM
  • HOBI
  • ARENA
  • PENTAS
  • Pedoman Cyber
  • Kerjasama