BANDUNG WR- Mulai 3 Juli, Pemprov Jabar memutuskan melakukan PPKM Darurat. Berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.
“Walau cuma 13 daerah dalam status zona level empat, kami memutuskan PPKM Darurat berlaku di 27 kabupaten dan kota,” ujar Gubernur Jabar Ridwan (RK) Kamil dalam Press Conference Virtual, 1 Juli 2021.
Dalam acara yang dipandu Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Jabar Faiz Rahman itu, turut memberi penjelasan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dhofiri, Wagub Uu Ruzhanul Ulum, dan Kadinkes Jabar Nina Susana Dewi.
RK minta maaf kepada seluruh warga Jabar jika dua Minggu ke depan akan banyak kerepotan. Karena diberlakukan sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas hampir di semua sektor kehidupan.
Termasuk 100 persen peniadaan sementara kegiatan tatap muka di lembaga pendidikan. “Kami mohon maaf,” tegasnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dhofiri menyebut akan dilakukan penyekatan wilayah. Baik berbatasan dengan provinsi lain. Atau perbatasan satu sama lain kabupaten/kota di Jabar.
“Akan mirip penyekatan seperti Lebaran,” tandasnya. Salah satu caranya dengan kontrol kendaraan berdasarkan nomor polisi tiap daerah.
Razia akan diterapkan bagi yang melanggar. Termasuk penindakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Perda, UU tertentu, dan KUHP. “Pola penyekatan disiapkan di ring satu, ring dua, dan ring tiga,” paparnya.
Gubernur mengakui PPKM Darurat mengakibatkan konsekuensi anggaran. Oleh karena itu, Pemprov telah menyediakan Rp 140 miliar.
Dana tersebut diperoleh dari proyek infrastruktur yang ditangguhkan. Ada 11 proyek dihentikan sementara karena belum lelang atau dikurangi volumenya. Jenis infrastruktur yang ditunda adalah pembangunan Creative Center, Pusat Budaya, Destinasi Pariwisata, Alun-Alun, dan Jalan (Peningkatan).
“Ada sekitar Rp 140 miliar bisa kita hentikan (dari proyek infrastruktur). Itu akan mendampaki ekonomi. Dalam situasi ini ada urgensi yang lebih utama. Ada dokter, perawat tenaga kesehatan. Juga banyak curhatan di medsos isolasi mandiri kebingungan kesulitan biaya. Sehingga saya putuskan 11 proyek dihentikan, urgensi keselamatan untuk diperbantukan kepada kedaruratan covid,” jelasnya.
Dari 100 ribu Rukun Tetangga (RT) di Jabar, ada 700-an dalam kategori zona merah. Warga yang terpapar Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri nantinya akan mendapat bantuan berupa subsidi obat-obatan dan suplemen.
Pelaporannya lewat tenaga tracing yang ditugaskan satu orang di setiap RT. “Cukup laporan lewat aplikasi Pikobar,” katanya. Nantinya obat-obatan dan suplemen dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Bagi warga miskin dan rentan miskin, disiapkan solusi bansos. Baik tunai maupun nontunai. Cuma anggaran dan distribusinya ditangani Kementerian Sosial.
“Datanya sudah dikirimkan ke Kementerian Sosial sehingga pada 3 Juli mereka yang kelompok menengah bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonominya akan diberikan bansos. Distribusi dari Kementerian Sosial,” jelasnya. (R-03)