SOREANG, WR – Hari kedelapan dilaksnakannya PPKM Darurat, petugas gabungan temukan dua pabrik yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Forkompimda Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di PT. Candratex Sejati dan PT. Daliatex Kusuma, Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/21).
“Betul, tadi ada dua pabrik yang melanggar aturan selama PPKM Darurat,” kata Kapolresta Bandung.
Kedua pabrik tersebut diberikan tindakan sanksi karena masih memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang telah ditentukan selama PPKM Darurat.
“Jadi, dua pabrik ini karyawannya masih melebihi 50 persen. Padahal sudah jelas diinformasikan, untuk pelaku usaha sektor essensial harus 50 persen karyawannya,” jelas Kombes Hendra.
Sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang, bagi para pelanggar maka petugas akan melakukan penindakan berupa sidang (Tipiring). “Kedua pabrik ini akan disidang pada hari selasa (13/7/21) depan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolestaa mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelaku sektor essensial yang ada di Kabupaten Bandung untuk selalu mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Marilah kita bersama patuhi PPKM Darurat saat ini, karena dengan cara ini semoga Covid-19 segera berakhir,” seru Kapolresta Bandung.*(R-07)