SOREANG, WR – Kabupaten Bandung masuk 9 besar, setelah sebelumnya masuk 25 besar dari 400 daerah kabupaten di Indonesia, dalam Penilaian Kinerja Layanan Pemerintah Kabupaten Terbaik Tingkat Nasional.
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap, dalam penilaian yang dilakukan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI itu, Pemkab Bandung dapat terus melangkah menuju 5 besar.
“Bukan untuk event penilaiannya, yang terpenting adalah peningkatan kualitas SDM dalam struktur pelayanan publik, karena akan sangat menentukan kinerja suatu instansi,” ucap Bupati Bandung usai kegiatan uji petik yang berlangsung secara virtual di Bale Riung, Soreang, Senin (12/7/21).
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bandung saat ini menyediakan 108 jenis layanan perizinan berusaha, yang terdiri dari 44 layanan pemenuhan komitmen izin Online Single Submission (OSS) dan 64 layanan izin non OSS.
Pelaksanaan layanan pemenuhan komitmen izin OSS, diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung untuk melaksanakan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi.
“Adanya layanan tersebut, investasi Kabupaten Bandung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sekalipun di masa pandemi, investasi tahun 2020 meningkat sebesar 12% dari target 10%. Sedangkan untuk penyerapan tenaga kerja terjadi peningkatan sebesar 6%. Kemudahan berinvestasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah, Insyaa Allah kami akan selalu berkomitmen,” tutur Kang DS sapaan bupati.
Faktor-faktor yang mempengaruhi capaian Kinerja Investasi Kabupaten Bandung Tahun 2020, antara lain pemantauan, pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha, yang telah mendapatkan Perizinan Dasar atau Perizinan Operasional Berusaha, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga dipengaruhi pemberlakuan sistem pelaporan kegiatan penanaman modal secara online, sehingga laporan kegiatan usaha dapat terpantau secara rutin oleh DPMPTSP.
Sedangkan untuk kenaikan penyerapan tenaga kerja, disebabkan banyak pelaku usaha baru berskala menengah maupun besar, menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung. Khususnya pada sektor tersier (konstruksi), yang merupakan proyek padat modal sekaligus padat karya.
Di samping itu, lebih jauh Kang DS menjelaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap terbitnya UU Cipta Kerja (Ciptaker) pihaknya telah melakukan upaya perbaikan, perubahan dan percepatan layanan perizinan. Upaya itu dilakukan untuk mengakomodir OSS Risk Based Approach (RBA), dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan layanan penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Penyesuaian terhadap Undang-undang Ciptaker ini, adalah salah satu dasar bagaimana Undang-undang bisa tersosialisasikan dan terupdate, khususnya bagi pelayanan publik. Pelaksanaan Undang-undang Omnibus law atau Ciptaker tidak akan sukses, kalau kita sebagai pelaksananya tidak punya SDM yang menunjang,” imbuh Kang DS.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto menyebutkan, pihaknya menyediakan beberapa inovasi layanan berbasis aplikasi, antara lain Sistem layanan Online Cetak Sendiri (Si Loncer), Sistem Pengendalian Perizinan Tepat Waktu (Si Prita), Sistem Pelaporan LKPM Online (Si Melon), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, dan Tracking System.
“Aplikasi-aplikasi ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan baik izin OSS maupun Non OSS. Di mana sudah terintegrasi dengan OSS, pembayaran online yang dikerjasamakan dengan BJB dan juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” sebut Kepala DPMPTSP.
Untuk memberikan kepastian dalam percepatan pelayanan berusaha, terangnya, Kabupaten Bandung telah membentuk Tim Satgas Percepatan Perizinan Berusaha (PPB). Tim tersebut telah melaksanakan aktivitas pengawalan, pemantauan dan penyelesaian hambatan layanan perizinan.
“Berbagai upaya juga telah kami lakukan untuk mengakomodir OSS Risk Based Approach (RBA). Yaitu melalui aspek regulasi, percepatan layanan dan aspek inovasi,” pungkas Yudhi.*(R-07)