BANDUNG, WR – Ramai soal dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang tukang pikul jenazah di TPU Cikadut Kota Bandung sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Oknum petugas pemikul jenazah yang diketahui bernama Redy Krisnoyana pun telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tak ditemukan adanya unsur pelanggaran pungli oleh petugas pemikul jenazah, sebab sudah ada kesepakatan antara ahli waris bernama Yunita dengan Redy.
“Adapun ketika itu, korban meminta agar jenazah ayahnya segera dimakamkan. Sementara jumlah petugas yang mengurusi jenazah minim,” jelas Kapolrestabes Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/21).
Meski demikian, tukas Ulung, polisi masih akan melakukan pendalaman pada pelaku. Diketahui, Yunita merogoh kocek Rp 2,8 juta untuk membayarkan biaya pemakaman. Uang itu diminta oleh pelaku dengan dalih biaya pemakaman bagi warga beragama non muslim tak ditanggung oleh pemerintah.
“Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya, karena itu kan pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita itu sudah ada kesepakatan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya akan kembali mengangkat Redy sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) apabila memang tak terbukti adanya pelanggaran pungli.
“Redy akan kembali mendapatkan gaji bulanan dari Pemkot Bandung sebagaimana petugas PHL lainnya. Kalau memang Redy tidak bersalah ya sudah saja, kami akan hidupkan kembali untuk menjadi anggota PHL yang direkrut dengan mendapatkan honorarium bulanan,” kata Kadistaru Kota Bandung.*(R-07)