SOREANG, WR – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut estimasi bonus produksi panas bumi untuk Kabupaten Bandung tahun 2022 mencapai Rp26 miliar. Menurut Bupati Bandung bonus sebesar itu nanti akan dialokasikan 50 persen untuk daerah penghasil panas bumi (geothermal) di empat wilayah antara lain Kecamatan Pangalengan, Kertasari, Rancabali dan Kecamatan Ciwidey.
“Jadi, 50 persen untuk wilayah produksi dan sisanya 50 persen lagi diberikan untuk daerah di luar keempat kecamatan penghasil panas bumi,” kata bupati kepada wartawan, Rabu (21/7/21).
Namun bupati mengakui angka tersebut menurutnya perlu rekonsiliasi lagi oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM).
Menurut Bupati Bandung, bonus produksi panas bumi untuk tahun 2022 ini sudah tidak boleh direfokusing lagi.
“Jadi, kalau untuk bonus produksi itu kita tidak harus lagi setor ke Pemprov Jabar, langsung ke kas daerah Pemkab Bandung untuk dimanfaatkan melakukan pembangunan di daerah sekitar kawasan penghasil panas bumi agar keberadaan perusahaan pengelola panas bumi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar perusahaan,” jelas Bupati Bandung.
Bonus produksi adalah salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral mencatat, Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar bonus produksi panas bumi yaitu sebesar Rp 147,59 miliar periode 2014-2020
Bonus produksi dibayarkan secara langsung oleh pengembang panas bumi yang melakukan eksploitasi kepada kas daerah pemkab/pemkot penghasil. Dengan demikian, bonus produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) menjadi PAD pemda setempat.
Manfaat bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut. Dengan begitu tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.
Melalui bonus produksi ini diharapkan terbentuk program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil sehingga mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi. Hal ini akan menciptakan terwujudnya kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, Pemerintah dan masyarakat daerah penghasil. *(R-07)