Untuk kesekian kalinya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bandung kembali ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pilkades Kabupaten Bandung sudah beberapa kali ditunda. Pada awalnya Pilkades akan dilaksanakan 14 Juli, kemudian diundur menjadi 28 Juli 2021. Karena alasan meningkatnya kasus pandemi dan diberlakukan PPKM Darurat, maka Pilkades diundur pada 4 Agustus, kemudian diundur lagi menjadi tanggal 11 Agustus. Terakhir Pilkades akan ditunda lagi hingga waktu yang tidak ditentukan. Alasannya karena diperpanjangnya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna juga mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena itu merupakan keputusan pusat.
Menurut bupati, begitu PPKM Darurat diperpanjang, dirinya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung.
“Jawabannya sudah saya terima kemarin. Intinya ,karena Kabupaten Bandung masuk kategori level 4 karena aglomerasi, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan,” tandas Bupati Bandung kepada wartawan, Kamis (5/8/21).
Bupati Dadang Supriatna memastikan tidak ada implikasi yang dirasakan panitia, terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut. Dadang menyebut, dari mulai vaksinasi, swab antigen dan segala keperluan Pilkades sudah sangat siap.
Karena itu merupakan keputusan pusat yang tidak bisa ditawar, maka Bupati kembali meminta masyarakat bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid-19 segera selesai.*(R-07)