SOREANG, WR – Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna me-launching Pendataan Keluarga Serentak Tahun 2021 (PK21), di kediaman Bupati Bandung terpilih, di Desa Tegalluar, Kec Bojongsoang.
Turut mendampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung HM. Hairun, SH., MH.
Menurut Dadang Supriatna, di samping melaksanakan PK21 yang dilaksanakan secara serentak, ada juga kegiatan pelayanan KB Implan dengan sasaran 50 ribu akseptor yang tersebar di seluruh Jawa Barat.
“Untuk pelayanan KB Implan, Kabupaten Bandung mendapatkan target 2.550 akseptor yang tersebar di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan,” sebut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Dalam acara launching PK21 yang dilaksanakan secara virtual dihadiri empat perwakilan kecamatan yang ditunjuk, yakni Camat Cikancung, Margaasih, Kutawaringin dan Soreang.
Sementara empat desa yang menjadi perwakilan yang ditunjuk terdiri dari Kepala Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cikancung, Kepala Desa Cigondewa Hilir Kecamatan Margaasih, Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringing dan Kepala Desa Pamekaran Kec Soreang.
Acara dibuka dan ditandai dengan melakukan pendataan terhadap keluarga Bupati Bandung terpilih oleh Tim Pendataan dari UPT P5A Kecamatan Bojongsoang.
Sementara Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, HM. Hairun, SH., MH, menjelaskan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.470/554/SJ tanggal 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.
Selanjutnya, Surat Edaran Kepala BKKBN No.2858/LP.01/G4/2020 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dan Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat No. 1017/LP.02/J5/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Teknis Launching/Pencanangan Pendataan Keluarga tahun 2021.
Sejalan dengan edaran tersebut ada beberapa poin yang mengatur tentang pendataan keluarga tahun 2021 diantaranya tentang Pendataan keluarga merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data pembangunan keluarga, data kependudukan data keluarga berencana dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditetapkan setiap lima) tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No.87/2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana dan serta Informasi Keluarga.
“Pendataan Keluarga terakhir dilaksanakan pada tahun 2015, seyogyanya pendataan keluarga kembali dilaksanakan pada tahun 2020. Namun karena adanya pandemi Covid-19, maka berdasarkan surat kepala BKKBN No.1104/LP.01/64/2020 tanggal 15 April 2020, pendataan keluarga tahun 2020 ditunda pelaksanaannya dan dilaksanakan pada 1 April hingga 31 Mei tahun 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hairun.
Dalam pelaksanaan PK21, lanjut Hairun, ada beberapa poin penting yang menjelaskan terkait tujuan dan mekanisme kegiatan pendataan keluarga tahun ini.
“Kita berharap semua berjalan sukses sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan dapat tercapai,” ungkap Hairun.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa PK21 berbeda dengan kegiatan sensus penduduk, di mana PK21 ini hanya menitik-beratkan pendataan terhadap hal-hal seputar keluarga saja.
“Dimana ada tiga hal yang menjadi fokus pendataan, yaitu, data demografi, data pembangunan keluarga, dan kasus stunting,” sebut Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung.*(R-07)