MARGAASIH, WR – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi dan menyambut antusias disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tentang Pesantren.
Perpres ini merupakan turunan dari UU No. 18/2018 tentang Pesantren, yang mengamatkan dana abadi untuk pesantren, sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang telah menandatangani Perpres 82 tentang Pesantren atau Santri ini. Karena sudah ada undang-undang dan perpresnya, tentu kami di daerah harus ada tindak lanjutnya. Yakni membuat Perda tentang Pesantren,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, usai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung Mahmud di Kecamatan Margaasih, Rabu (15/9/21).
Rencana pembuatan Rancangan Perda (Raperda) Pesantren itu, imbuh bupati, akan diprogramkan pada masa sidang kedua. Dengan adanya Perda Pesantren ini, akan memerhatikan pesantren sebagai bagian dari Sisdiknas. Dengan begitu, pesantren memiliki kedudukan setara dengan institusi pendidikan lainnya di tanah air. Termasuk berhak mendapatkan anggaran dari pemerintah sebagaimana mestinya.
“Soal persentase anggaran dari APBD untuk pesantren ini nanti akan kita lihat dan dikaji dan lihat Perpresnya. Tapi sebenarnya, tanpa ada Perda pun kita sudah mulai. Antara lain dengan memberikan insentif kepada 17 ribu guru ngaji termasuk juga kepesertaan BPJS Kesehatannya secara gratis,” ungkap Bupati Bandung
Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Pesantren. Perpes tersebut adalah turunan dari UU No. 18 tahun 2018 tentang Pesantren.
Dalam UU dan Perpres Pesantren ini, menyebutkan jika pesantren mempunyai kedudukan yang sama dengan institusi pendidikan lainnya di tanah air. Sehingga, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran (dana abadi) untuk pesantren.*(R-07)