BANDUNG, WR- Pemprov Jawa Barat bergerak cepat. Hindari lagi tragedi susur sungai di Ciamis terulang, sebuah edaran regulasi dikeluarkan.
Surat edaran (SE) bernomor: 2693/PB.01.01/BPBD tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka. SE tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut ditandatangani Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan. Ditujukan kepada seluruh BPBD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Dalam dua Minggu ke depan semoga bisa dikukuhkan jadi Pergub (peraturan gubernur),” ujar Dani Ramdan dalam jumpa pers Senin, 18/2021.
Ada tujuh pedoman umum dengan 45 aturan teknis yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan komunitas yang mengadakan kegiatan alam terbuka. “Kita menjaga keseimbangan antara faktor keselamatan dengan aspek pembatasan,” tegasnya.
SE Pemprov Jabar tidak melarang kegiatan alam terbuka seperti susur sungai yang dilakukan para siswa dan santri MTs Harapan Bangsa di Cijantung, Kabupaten Ciamis. Cuma diatur pedoman teknis dan kewajiban yang harus dilakukan pimpinan/pemandu/pembina kegiatan tersebut.
Soal peserta kegiatan, misalnya, diatur kemampuan manajemen risiko yang harus disiapkan. Peserta 1-5 orang, diharuskan ada anggota yang memiliki kemampuan pertolongan pertama.
Kemudian, 6-100 orang maka harus ada tim tenaga kesehatan. Di atas 100 orang wajib didampingi tim tenaga kesehatan dan ambulance.
Kegiatan juga harus ada rekomendasi. Di satu titik lokasi kegiatan harus dapat rekomendasi Pemerintah Desa. Jika lintas desa, maka rekomendasi dari kecamatan. Lebih dari satu kecamatan rekomendasi dikeluarkan BPBD Kabupaten/Kota.
Sementara kegiatan lintas kabupaten harus ada rekomendasi dari BPBD Provinsi. “Bukan izin karena kalau izin harus ada payung hukum di atasnya. Ini rekomendasi yang harus dimiliki oleh penyelenggara kegiatan,” tandasnya.
Diatur juga mengenai keharusan membaca cuaca dan perkembangan cuaca. Kemudian alat dan peralatan keselamatan yang harus disiapkan baik jumlah maupun kemampuannya. Alat dan peralatan juga harus diuji coba dulu.
Dilarang memulai aktivitas tanpa seizin dan sepengetahuan instansi/lembaga yang bisa memastikan bahwa perencanaan kegiatan sudah dilaksanakan. Jarak yang ditempuh dan lama kegiatan juga menjadi risiko yang harus dihitung.
Sejarah bentang alam, karakteristik, kualitas, kondisi dan cuaca harus dipelajari terlebih dahulu. Orang rentan seperti ibu hamil, punya penyakit jantung dan epilepsi dilarang ikut kegiatan alam terbuka.
Kegiatan alam terbuka hanya pada level air yang aman, cuaca yang mendukung, serta sesuai dengan tingkat kemampuan pimpinan/pemandu/pembina dan peserta.
Sosialisasi pertama SE tersebut diikuti berbagai unsur seperti BPBD Kabupaten/Kota, SAR, Kwarda Jabar, Kwartir Cabang Pramuka, Wanadri, dan organisasi lain.
“Sebelum jadi Pergub, kita akan menerima masukan daei berbagai pihak untuk penyempurnaan, termasuk ketentuan sanksi,” tegas Dani.
Di level organisasi, lanjut Pj Bupati Bekasi ini, sebenarnya sudah ada aturan baku mengenai kewajiban pelaporan dan manajemen risiko sebuah kegiatan.
“Di Gerakan Pramuka, misalnya, sepanjang menyebut sebagai kegiatan kepramukaan maka ada banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara kegiatan terkait keamanan dan keselamatan. Itu sudah sangat baik sekali,” ucap Dani Ramdan yang juga wakil ketua Kwarda Jabar ini. (R-03)