• MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
  • MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MUKA SOROT PASAR WISATA MILENIAL LENSA

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat yang Dilayangkan Yusril Ihza

10 November 2021
Disaksikan Puluhan Ribu Kader, Demokrat Anugerahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menganugerahkan penghargaan kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat, di JCC Jakarta, , Minggu (12/9/21). DPP PD

JAKARTA, WR – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Sementara juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Andi Samsan Nganro, seperti dikutip detikcom, Selasa (9/11/2021).

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.***(dr)

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat yang Dilayangkan Yusril Ihza

2 February 2022
Disaksikan Puluhan Ribu Kader, Demokrat Anugerahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menganugerahkan penghargaan kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat, di JCC Jakarta, , Minggu (12/9/21). DPP PD

JAKARTA, WR – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Sementara juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Andi Samsan Nganro, seperti dikutip detikcom, Selasa (9/11/2021).

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.***(dr)

ShareTweetPin

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
BISNIS

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
banner pratani training farm

TERKINI

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

LSI : Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

25 April 2025

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

BRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku Lewat Program TJSL “Ini Sekolahku”

17 April 2025

Jelang Lebaran, Dede Yusuf Cek Kenaikkan Harga di Pasar Kopo Sayati. Berikut Daftarnya

6 April 2025

Di Ciparay, Dede Yusuf Jelaskan Tugas Barunya Sebagai Waketum Demokrat

25 March 2025

Bantu AHY di Pusat, Dede Yusuf Jabat Wakil Ketua Umum

24 March 2025

TERVIRAL

Empat Camilan Khas Bandung Timur Wajib Dicicip

23 March 2022

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Ammarkids, Kaos Anak Muslim dari Soreang yang Mendunia

1 March 2022

Tempat Makan Enak di Bandung Selatan

3 February 2022
banner pratani training farm
Tentang Kami Balai Redaksi Pedoman Cyber Kerja sama
Follow

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

MUKA

SOROT

  • POLITIK
  • KOTA
  • KESRA
  • SOSIAL

PASAR

  • SEMBAKO
  • EKRAF
  • BISNIS
  • Tentang Kami
  • Balai Redaksi

LENSA

WISATA

  • DESTINASI
  • KULINER
  • BUDAYA

MILENIAL

  • RAGAM
  • HOBI
  • ARENA
  • PENTAS
  • Pedoman Cyber
  • Kerjasama