BANDUNG, WR- Undang-Undang Keolahragaan Nasional dalam proses revisi di DPR. Sejumlah ketentuan baru dirumuskan termasuk keberpihakan anggaran negara.
“Para atlet dituntut berjuang menegakkan Merah Putih di ajang internasional. Tapi sudahkah ada keberpihakan anggaran untuk itu,” ujar Ketua Panja Revisi UU Keolahragaan Nasional Dede Yusuf Macan Effendi saat bertemu insan bola basket Kabupaten Bandung di Baleendah, Sabtu (13/11/2021).
Dede yang juga wakil ketua Komisi X DPR RI ini hadir menengok Pelatcab Bola Basket di Hayu Mini Stadion Baleendah. Turut hadir Sekretaris KONI Kabupaten Bandung Yana Suryana, dan Ketua Pengcab Perbasi Saeful Bachri.
Bersama atlet bola basket, Dede sempat challenge 3 on 3 game. Permainan makin meriah karena politikus Partai Demokrat itu menyediakan hadiah tunai. Mulai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 1 juta bagi yang berhasil memasukkan bola ke keranjang.
Dari insan bola basket, Dede lantas menemui arena kejuaraan tenis meja Dede Yusuf Cup di Kelurahan Andir, Kec Baleendah. Challenge juga diberikan bagi yang bisa servis bola dan mengenai botol. Berhadiah uang tunai juga.
Menurut Dede, Komisi X DPR sedang melakukan revisi UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Setidaknya ada lima ketentuan baru yang sedang dirumuskan.
Pertama, keberpihakan anggaran. “Selama ini anggaran keolahragaan cuma 0,01 persen dari APBN dan APBD. Ini harus ada keberpihakan baru. Ada usulan setidaknya naik dua persen,” ucap Dede.
Kedua, prioritas pembinaan olahraga akan diatur antara olahraga prestasi dan olahraga masyarakat. Pemerintah akan fokus kepada 14 cabang olahraga yang dipertanggungkan di olimpiade. “Ada titik berat dukungan negara kepada cabor olimpic games,” tandasnya.
KetIga, setiap daerah kabupaten dan kota harus menetapkan setidaknya tiga cabor unggulan. Dengan begitu, ada keunggulan komparatif tiap daerah. Prestasi tiap daerah akan beragam yang pada akhirnya menjadi khasanah bagi puncak prestasi atlet nasional baik di regional ASEAN, Asia, dan level olimpiade.
Keempat, revisi UU SKN akan membuat regulasi agar tiap daerah tidak main bajak atlet. “Selama ini banyak atlet yang sudah dibina panjang suatu daerah, tiba-tiba dibajak daerah lain karena iming-iming finansial atau fasilitas,” jelas Dede.
Kelima, kesejahteraan atlet yang mengharumkan nama bangsa akan diatur. Termasuk kemungkinan asuransi kesejahteraan atlet. “Jangan sampai di masa tuanya, para atlet yang mengibarkan panji-panji kebangsaan di dunia tapi berakhir tragis,” ungkap Dede. (R-03)