BANDUNG, WR– Kasus pelecehan oleh Dekan FiSIP Universitas Riau (Unri) mendapat respons DPR. Seiring statusnya jadi tersangka, politikus Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi minta yang bersangkutan tidak ngantor.
“Kalau sudah jadi tersangka, baiknya kampus memberikan kesempatan kepada Beliau untuk cuti dulu, sampai diputuskan pengadilan” ujar wakil ketua Komisi X DPR RI ini.
Wakil rakyat dari Jabar II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini menyebut tidak ngantor dulu dimaksudkan memberi kesempatan agar fokus menjalani proses hukum. Juga memberi rasa keadilan kepada korban.
“Bagaimana pun proses hukum harus diikuti. Bukan soal copot atau tidak dicopot,” tegas mantan wakil gubernur ini.
Dede juga menilai kasus di Unri jadi bukti empiris perlunya Permendikbud soal PPKS seperti diatur regulasi No 30 Tahun 2021. Dengan demikian akan jadi rambu dan penekanan bagi semua kampus agar secara dini mencegah pelecehan seksual di kalangan perguruan tinggi.
“Setiap kampus tentu sudah ada regulasi internal. Permendikbud 30 jadi makin relevan agar kasus seperti di Unri tidak terjadi lagi di dunia pendidikan,” tandas doktor Administrasi Publik dari Unpad ini.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka. Kepolisian juga telah mengeluarkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada kejaksaan.
Dekan yang juga dosen Prodi Hubungan Internasional tersebut sebelumnya dilaporkan seorang mahasiswi LM yang diserang secara seksual saat bimbingan skripsi. (R-03)