• MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
  • MUKA
  • SOROT
  • PASAR
  • WISATA
  • MILENIAL
  • LENSA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MUKA SOROT PASAR WISATA MILENIAL LENSA

Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

23 November 2021
Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Ketum Partai Demokrat AHY dan jajarang pengurus DPPP Demokrat menyambut gempita putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/21). (Demokrat)

JAKARTA, WR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/21).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/21).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM, karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.(*R-07)

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

23 November 2021
Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Ketum Partai Demokrat AHY dan jajarang pengurus DPPP Demokrat menyambut gempita putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/21). (Demokrat)

JAKARTA, WR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/21).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/21).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM, karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.(*R-07)

ShareTweetPin

Berita Terkait . . . Posts

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
BISNIS

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan
HEADLINE

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025
banner pratani training farm

TERKINI

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Sinergi PLN Icon Plus dan PNM, Wujudkan Gerakan TJSL untuk Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan

29 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Dede Yusuf: Tak Ada Sukses yang Dicapai Instan

26 April 2025

Serap Aspirasi, Dede Yusuf: Saya Tak Mau Terjebak Media Sosial

26 April 2025

LSI : Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

25 April 2025

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

BRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku Lewat Program TJSL “Ini Sekolahku”

17 April 2025

Jelang Lebaran, Dede Yusuf Cek Kenaikkan Harga di Pasar Kopo Sayati. Berikut Daftarnya

6 April 2025

Di Ciparay, Dede Yusuf Jelaskan Tugas Barunya Sebagai Waketum Demokrat

25 March 2025

Bantu AHY di Pusat, Dede Yusuf Jabat Wakil Ketua Umum

24 March 2025

TERVIRAL

Empat Camilan Khas Bandung Timur Wajib Dicicip

23 March 2022

Kundapil ke Desa Lengkong, Dede Yusuf Dicurhati 5 Soal Berikut Ini

25 April 2025

Sosialisasi 4 Pilar, Dede Yusuf Minta Mahasiswa Tak Mudah Patah

16 May 2025

Ammarkids, Kaos Anak Muslim dari Soreang yang Mendunia

1 March 2022

Tempat Makan Enak di Bandung Selatan

3 February 2022
banner pratani training farm
Tentang Kami Balai Redaksi Pedoman Cyber Kerja sama
Follow

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

Tentang Kami | Balai Redaksi | Pedoman Cyber | Kerja sama

MUKA

SOROT

  • POLITIK
  • KOTA
  • KESRA
  • SOSIAL

PASAR

  • SEMBAKO
  • EKRAF
  • BISNIS
  • Tentang Kami
  • Balai Redaksi

LENSA

WISATA

  • DESTINASI
  • KULINER
  • BUDAYA

MILENIAL

  • RAGAM
  • HOBI
  • ARENA
  • PENTAS
  • Pedoman Cyber
  • Kerjasama