LOMBOK BARAT, WR – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan penjajagan pengelolaan maupun pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bandung, dengan melibatkan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
“Dengan adanya KPBU itu, pemerintah tak dipusingkan lagi dengan pemeliharaan PJU,” kata Bupati Bandung kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Kantor Bupati Lombok Barat, Selasa (30/11/21).
Terkait dengan pengelolaan maupun pemeliharaan PJU itu, Dadang Supriatna pun berkomunikasi dengan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid di ruang pertemuan Bupati Lombok Barat.
“Di Kabupaten Bandung, sebanyak 22.000 PJU, sedangkan yang nyala 8.000 PJU. Dengan adanya KPBU, pemerintah tak dipusingkan lagi dalam pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik. Yang sedang berproses KPBU itu adalah Kabupaten Lombok Barat. Makanya, kita berkunjung ke sini (Lombok Barat),” kata Dadang Supriatna.
Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengatakan, dengan adanya kunjungan itu, ingin mengetahui dalamannya seperti apa. “Termasuk kelebihan dan kekurangan KPBU itu seperti apa, sehingga tidak ada yang dirugikan. Baik pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan,” ungkapnya.
Ke depan ia berharap, dengan adanya KPBU ini menguntungkan semua pihak. “Kita lihat Kabupaten Bandung itu sangat luas. Jalan Kabupaten saja mencapai 1.400 km, sehingga kita harus matang dalam merumuskan KPBU. Dengan harapan seluruh jalan raya di Kabupaten Bandung ada penerangan jalan umum,” ungkapnya.
Bupati mengungkapkan, bahwa sudah ada perusahaan yang siap untuk mengadakan KPBU. “Kita tinggal menyiapkan regulasinya saja,” kata Kang DS.
Di tempat sama, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengucapkan selamat datang atas kunjungan Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna tersebut,
“Kunjungan beliau, selain bertujuan untuk silaturahmi, juga menggali informasi terkait dengan pelaksanaan KPBU. Kerjasama Pemerintah daerah dengan Badan Usaha untuk penerangan jalan umum,” kata Fauzan Khalid.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Lombok Barat dalam pelaksanaan KPBU lagi berproses. Menurutnya, prosesnya lebih banyak teknisnya, sehingga membutuhkan waktu panjang untuk belajar dan melihat kelemahan-kelemahan maupun kelebihan-kelebihan. “Sehingga ujungnya tidak ada yang dirugikan. Pemerintah tak dirugikan, dan perusahaan juga tak dirugikan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam KPBU itu, khusus perusahaan tertentu. Perusahaan itu mengajukan kerjasama dengan pemerintah terkait dengan pengelolaan penerangan jalan. * (R-07)