SOREANG, WR – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkannya pada Sosialisasi Sapu Bersih (saber) Pungli di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Senin (6/12/21).
“Kami akan memberikan sanksi mulai dari SP (Surat Peringatan) 1, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, bagi ASN yang terbukti melakukan praktik pungli, akan kami berikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” tegas Bupati Bandung.
Bupati mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli, serta Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 5 tahun 2016, tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kang DS, sapaan Dadang Supriatna menilai, pembinaan terkait Saber Pungli terhadap pelayan publik, harus terus dilakukan.
“Grafik keimanan dan ketakwaan manusia itu tidak semuanya stabil, selalu harus diingatkan. Sesuai dengan ayat al-Quran ‘Wattawa saubil haq, wattawa saubil sabr’. Semoga dengan terus diingatkan, tidak ada lagi pungli di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Kang DS menuturkan, pemberian edukasi kepada seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menghilangkan praktik pungli di Pemkab Bandung.
“Jika seluruh perangkat daerah bebas pungli, ini dapat menarik para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi kita akan kembali tumbuh dan meningkat pasca pandemi Covid-19,” ucapnya.
Kang DS meminta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera melaporkan praktik pungli kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung.
“Sekarang sudah musim transparansi, semua bisa kita sampaikan. Tidak perlu takut, jika untuk kebenaran sampaikan saja ke sekretariat saber pungli,” imbaunya.*(R-07)