BANDUNG, WR– Karut-marut keolahragaan di Indonesia terus diurai. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Keolahragaan.
Yang memimpin perubahan regulasi nasional itu adalah Dede Yusuf Macan Effendi. Politikus Partai Demokrat dari Jabar II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu saat ini menjadi ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
“Alhamdulillah sekarang tinggal pembahasan sinkronisasi. Hari ini selesai,” ujar Dede Yusuf dalam medsosnya (12/2/2022).
Mantan wakil gubernur Jabar ini menargetkan Senin bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan. “Mohon doanya agar tetap sehat namun produktif,” tegasnya.
Dalam dua hari terakhir ini dilakukan kerja Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi). Setiap pasal dan ayat disisir ulang dengan melibatkan para pakar bahasa dan hukum.
Wakil ketua Komisi X DPR ini mengaku enam bulan mengebut pembahasan RUU SKN. Siang dan malam dilakukan pembahasan dengan mitra kerja pemerintah, terutama Menpora Zaenudin Amali. Termasuk juga stakeholder olahraga nasional seperti KONI, KOI, dan kalangan akademisi.
Dede mengaku tidak mudah menuntaskan RUU SKN. Sebab banyak regulasi yang terkadang tabrakan kepentingan. Tarik ulur kerap terjadi dalam setiap pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah).
Beban makin berat karena situasi pandemi. Makanya setiap hari selalu dilakukan tes antigen kepada semua orang yang terlibat dalam pembahasan.
“Kita kebut siang malam dengan prokes yang ketat. Mumpung DPR lagi lockdown sebagian,” kilahnya.
Dalam RUU SKN yang segera disahkan jadi undang-undang diatur lebih tegas dan rinci mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk kebijakan anggaran.
Fungsi olahraga prestasi dan olahraga pembinaan juga diatur. Dengan demikian akan diperoleh capaian prestasi yang membanggakan bagi Merah Putih di ajang antarbangsa. Khususnya Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games. (R-03)