Kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Kabupaten Bandung, tepatnya di exit Ttol Soreang dan Cileunyi. Ganjil Genap Kabupaten Bandung berlaku selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2022.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia menegaskan, kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dengan plat luar D serta tidak sesuai tanggal ganjil/genap, maka akan diputarbalik.
Pada pagi hari ini saja, sudah 20 kendaraan dari luar daerah yang dilarang masuk Kabupaten Bandung lalu diminta putar balik.
“20 kendaraan sudah diputarbalik, semua dari luar Bandung, ketentuannya di luar plat D diputarbalik,” ujar Rislam di Tol Gate Soreang, Sabtu (12/2/2022).
Namun mobil dengan plat luar D masih diizinkan masuk Kabupaten Bandung apabila mampu membuktikan bahwa dirinya adalah warga lokal. Dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan adalah KTP atau surat identitas resmi lainnya.
“Kalau mau masuk harus bisa menunjukkan KTP setempat. Kalau terbukti warga ini ya kita persilakan,” ucap Kasatlantas.
Pihaknya tidak akan mempersulit warga yang memang warga sekitar tapi mengendarai mobil dengan plat luar daerah untuk masuk Kabupaten Bandung.
Polisi juga sekaligus memberikan imbauan protokol kesehatan dan mengecek apakah pendatang itu sudah divaksin atau belum.
Salah satunya seperti memberikan edukasi kepada bus pariwisata yang hendak menuju destinasi wisata di Kabupaten Bandung.
“Kita berikan edukasi, jangan sampai di tempat tujuan tidak bisa masuk karena ada skrining aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Kasalantas.*(R-07)