BANDUNG, WR- Komisi X DPR segera menuntaskan satu lagi produk undang-undang. Kali ini berkaitan dengan rancangan undang-undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Sebelum disahkan dilakukan uji publik dulu. Salah satunya dengan komunitas kampus. Seperti yang dilakukan ke Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Jumat, 27/5/2022.
Kunjungan kerja dalam rangka uji publik RUU tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi (Fraksi Partai Demokrat). Turut serta, antara lain Rano Karno (PDIP) dan Hasanuddin Wahid (PKB).
Rombongan diterima Rektor Unair Prof Dr Moh Nasih dan Dekan Fakultas Psikologi Unair Prof Dr Suryanto. Lainnya para akademisi dan pengurus organisasi profesi termasuk Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia).
Menurut Dede Yusuf, awalnya RUU inisiatif DPR ini bernama Praktik Psikologi. Bagitu diajukan ke pemerintah, surat presiden (Surpres) ditujukan kepada Mendikbud Ristek yang menjadi mitra Komisi X.
Karena fokusnya ke aspek pendidikan, nama pun berubah jadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP). Bukan lagi RUU Praktik Psikologi seperti usulan awal.
“Sudah setahun lebih kita membahas RUU ini. Kita harapkan dalam dua kali rapat berikutnya bisa segera diselesaikan,” kata wakil rakyat dari dapil Jabar II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini.
Ada tiga isu besar dalam RUU tersebut. Aspek legalitas menyangkut proses pendidikan baik jenjang, kurikulum, pendidikan profesi, dan kualifikasi akademik.
Kedua, lanjut Dede menyangkut rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dalam menerima jasa psikologi. Harus dipastikan tidak ditemukan malpraktik dan keraguan dalam layanan psikologi.
Aspek ketiga menyangkut organisasi profesi, sanksi, pembinaan, dan pengawasan. Tapi semua isu yang dibawa dalam uji publik tidak mungkin seluruhnya masuk dalam pasal-pasal dan ayat di RUU.
“Aturan teknisnya nanti bisa berupa peraturan menteri. Kalau terlalu teknis nanti kita tidak bisa membuat kebijakan,” tandas wakil gubernur Jabar periode 2008-2013 ini. (R-03)