BANDUNG, WR- Biar peran dan status kelembagaan makin jelas, Kementerian Pariwisata harus jadi urusan wajib. Caranya diperkuat dalam undang-undang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi. “Saya mengusulkan kepariwisataan jadi urusan wajib pemerintah seperti halnya bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Dede di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/7/2022).
Politikus Partai Demokrat ini hadir dalam acara Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pemasaran Pariwisata Ekonomi Kreatif melalui Penguatan Konten Fotografi. Acara tersebut kolaborasi antara Kemenparekraf dan Disparbud Kabupaten Bandung Barat.
Acara yang dihadiri komunitas pariwisata tersebut dipusatkan di Villa Perancis,tepi Waduk Saguling. Hadir Sestama Kemenparekraf Ni Wayan Giri, Kadis Parbud Bandung Barat Heri Partomo, dan dua tenaga ahli Komisi X DPR M Akhiri Hailuki beserta Saeful Bachri.
“Di akhir periode DPR 2024 saya berharap ada legacy lahirnya undang-undang kepariwisataan yang baru,” ucap Dede.
Selama ini bidang kepariwisataan diatur dalam UU No 10 Tahun 2009. Dede menilai sudah terlalu lama dan perlu penyempurnaan sesuai perkembangan global.
“Sumbangsih pariwisata terhadap negara ini sangat besar banget. Urutan kedua pemasukan devisa dolar,” katanya.
Urutan pertama ekspor kelapa sawit Rp 229 triliun. Disusul devisa jasa pariwisata (turis asing) 190 triliun. Berikutnya ekspor migas (Rp 170 triliun), tekstil (Rp 159 triliun), dan batubara (Rp 150 triliun).
“Memasukkan devisa besar tapi anggaran Kemenparekraf sangat kecil. Begitu juga dinas terkait di Pemprov dan Pemkab atau Pemkot,” ucap wakil gubernur Jabar periode 2008-2013 ini.
Dalam revisi UU Kepariwisataan, lanjut doktor Administrasi Publik Unpad ini, status kelembagaan harus diperkuat jadi urusan wajib. Kemudian koordinasi lintas lembaga harus diatur dengan jelas. “Ibaratnya Kemenparekraf jadi kluster A,” tandasnya.
Begitu pun dinas pariwisata di daerah mendapat alokasi dana yang kuat sejajar dengan urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Di daerah para gubernur, bupati, dan walikota harus menempatkan dinas pariwisata sangat sentral dalam pertumbuhan ekonomi,” ungkap Dede. (R-03)