BANDUNG, WR- Dalam hal memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, era Presiden SBY adalah juaranya. Presiden Jokowi tidak akan mampu mengejar rekor yang ditorehkan SBY.
Pada pidato nota keuangan dan pengantar RAPBN 2023 di hadapan sidang paripurna DPR RI, Presiden Jokowi tidak menyingung kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri. Yang disorot Jokowi malah soal pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
“”Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan,” ujar Jokowi, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya muncul spekulasi Jokowi akan menaikkan gaji bagi ASN, TNI, Polri dan para pensiunan aparatur negara. Tapi harapan itu pupus.
Presiden Jokowi baru dua kali memberi kado manis bagi aparatur negara. Yakni kenaikan gaji pada 2015 dan 2019. Masing-masing naik 15 persen.
Dalam sisa masa jabatan hingga lengser pada 2024, Jokowi masih ada peluang menambah daftar kenaikan gaji. Maksinak6dua kali. Yakni pada perubahan APBN 2023 dan ApBN 2024.
Vatatan itu kalah telak dari era Presiden SBY. Selama 10 tahun memimpin Indonesia, SBY rupanya sembi6kali menaikkan gaji aparatur. Rekor fantastis yang tidak akan terpecahkan oleh Jokowi.
Berikut kenaikan gaji aparatur si masa keemasan SBY:
- – 2004: naik 15 persen
– 2007: naik 15 persen
– 2008; naik 19,5 persen
– 2009: naik 14,29 persen
– 2010: naik 5,29 persen
– 2011: naik 7,31 persen
– 2012: naik 7,23 persen
– 2013: naik 5 persen, dan
– 2014: naik 6 persen.
Catatan emas lain era SBY terhadap aparatur sipil negara (ASN) adalah kebijakan status sekretaris desa (Sekdes) diangkat sebagai sebaga PNS.
Di masa pemerintahan Jokowi, Sekdes tidak lagi jadi PNS. (R-03).