BANDUNG, WR- Perguruan tinggi di seluruh Indonesia diberi warning. Sebab, kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) bisa saja terjadi di kampus lain.
Tidak hanya di Universitas Negeri Lampung (Unila) yang menyebabkan rektor dan sejumlah pejabat kampus ditangkap KPK. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi.
Menurut Dede, tindakan suap agar lolos PMB lewat seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan hal yang memalukan bagi sebuah lembaga pendidikan. Terlebih, PTN sebagian besar didanai negara. Rata-rata bantuan puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
“Sistem pendidikan tinggi kita harus diperbaiki,” tandasnya. Menurut Dede, kesuksesan seseorang tidak ditentukan lulusan sebuah PTN.
Makin banyak perguruan tinggi swasta yang berkualitas. Bahkan bisa mengalahkan negeri. “Tapi karena gengsi lalu masyarakat menganggap kuliah di negeri adalah segalanya. Padahal tidak demikian,” kilahnya.
Kewajiban pemerintah, lanjut politikus Partai Demokrat ini, adalah menjaga mutu dan kesempatan yang sama antara kampus negeri dan swasta. Kalau masih timpang, kasus Unila terbuka terjadi di kampus lain juga.
“Kalau begitu, sistem pendidikannya perlu dibenarkan. Karena masalah yang terjadi di Unila hanyalah ujung dari sebuah kondisi yang mungkin saja atau sudah terjadi di kampus lain,” ujarnya.
Otokritik juga harus dilakukan masyarakat. Bahwa kesuksesan dan masa depan tidak diukur dari kampus mana lulus. Tapi karena karakter dan budaya kampus dalam menjalankan Tridarma perguruan tinggi.
“Kalau orang tua si siswa sudah investasi ratusan juta demi menyogok untuk mengejar PTN. Nantinya dia hanya akan mendapat gelar dari universitas tersebut dan belum tentu menjamin kesuksesan. Padahal, banyak PTS yang berkualitas,” tegas Dede.
Seperti diketahui, PMB di PTN mengenal tiga jalur seleksi. Yakni jalur SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk PTN) berupa undangan berdasarkan penilaian raport di SMA/sederajat.
Kedua, jalur seleksi bersama seluruh PTN di Indonesia. Yakni SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk PTN). Ketiga,jalur tes mandiri oleh kampus bersangkutan. (R-03)