BANDUNG, WR- Ternyata ada asbabul nuzulnya mengapa lahir UU No 11 Tahun 2012 tentang Keolahragaan. Padahal, niat awalnya pemerintah cuma mau revisi saja.
Rahasia itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi dalam sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Novena Lembang, Bandung Barat (12/11/2022).
Turut jadi narasumber Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora Sanusi dan pengamat hukum olahraga Eko Noer Widiyanto (Eko Maung). Hadir juga Tenaga Ahli Komisi X DPR Dr M Hailuki dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri.
“Awalnya cuma mau revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional terutama soal kewenangan KONI dan KOI. Tapi kita sepakat akhirnya jadi undang-undang baru,” tegas Dede Yusuf.
Sebagai ketua Panja RUU Keolahragaan, Dede menyebut usulan revisi dilakukan 2019. Pembahasan di DPR bersama pemerintah berlangsung cepat dengan sejumlah terobosan mendasar.
“Undang-undang ini bukan bicara soal kejuaraan seperti PON atau Porda yang dalam satu pekan habiskan anggaran ratusan miliar,” tegas Dede.
Bukan rahasia lagi, lanjut politikus Partai Demokrat ini, setiap usai PON menyisakan banyak masalah. Tuan rumah kerap jor-joran membangun stadion dan berbagai sarana olahraga. Bisa habiskan triliun rupiah dari APBN atau APBD.
“Begitu PON usai, stadion mangkrak. Tidak terawat bahkan rusak dan tumbuh ilalang di mana-mana,” kilah Dede.
Sebagai wakil gubernur Jabar periode 2008-2013, Dede menyebut dirinya bukan anti-PON. Cuma anggaran Kemenpora dan Dispora jangan dikuras habis untuk olahraga prestasi semata. Sebab, ada yang lebih penting dari itu.
“Bagi saya yang penting itu bagaimana masyarakat Indonesia sehat dan bugar dengan rajin berolahraga,” kata wakil rakyat dari dapil Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini.
Dalam UU Keolahragaan tidak melulu mengatur olahraga prestasi seperti kejuaraan Porda, PON, Sea Games, Asian Games, dan Olimpiade. “Yang utama itu healthy lifestyle lewat olahraga masyarakat dan olahraga pendidikan,” tegasnya.
UU baru dicetuskan dari ironi yang menyebut orang Indonesia mager alias malas gerak. Lewat produk turunan berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan peraturan menteri (Permen) nanti ada kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas olahraga.
Peran pusat dan pemerintah daerah juga akan diatur. Tidak semua daerah harus membina olahraga prestasi dari segala cabor olimpiade. “Pemerintah juga wajib mengganti sarana olahraga yang dipakai untuk keperluan lain,” tandasnya.
Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora Sanusi mengaku pihaknya diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan perangkat hukum lanjutan.
“Ada amanat undang-undang untuk membuat sembilan PP, empat Perpres, dan dua peraturan menteri,” kata Sanusi. (R-03)