BANDUNG, WR- Sosialisasi Undang-Undang Keolahragaan mempertemukan dua tokoh berlatar atlet ini. Yang satu politisi, satunya lagi pejabat birokrasi.
Dia adalah Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Mantan atlet Taekwondo ini berada satu panggung dengan legenda juara dunia Karate. Yakni Dr Neneng Nurosi Nurasjati, S. Pd, M. Pd., yang saat ini jadi pejabat di Kemenpora.
Keduanya bertemu dalam Sosialisasi UU No 11/2022 tentang Keolahragaan. Bertempat di Grand Sunshine Hotel Soreang, Kabupaten Bandung (29/11/2022). Hadir juga Sanusi, kepala biro Humas dan Hukum Kemenpora. Pesertanya dari pengurus cabang olahraga, atlet, akademisi, dan KONI.
“Saya mengenal Kang Dede Yusuf sejak masih sering muncul di layar kaca,” ujar Rosi memulai pembicaraan. “Ibu saya sangat ngefans. Selalu bilang tuh si kasep ada di TV. Rupanya turun ke saya juga, jadi ngefans ke Kang Dede,” tambahnya.
Langganan peraih medali emas PON, SEA Games dan dua kali juara Asia ini sudah terbiasa bicara dan presentasi soal olahraga. Maklum Rosi tercatat sebagai dosen, meraih doktor, dan kini pejabat di Kemenpora.
“Tapi saya grogi bicara di depan Kang Dede,” kilah peraih medali Perak di kejuaraan dunia ini.
Rosi menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyokong olahraga baik pendanaan, pembinaan, sarana dan prasarana. “Ada lho Pemda yang tidak peduli dengan olahraga,” tandasnya.
Dede Yusuf menyebut awalnya DPR mematok anggaran keolahragaan minimal 2 persen dari APBN/APBD. “Kita perjuangkan soal ini diatur dalam undang-undang. Tapi dari Kementerian Keuangan keberatan.,” jelas politikus Partai Demokrat ini.
Undang-Undang cuma menegaskan bahwa pemerintah dan Pemda kini harus mendanai olahraga. Mekanismenya berubah. Tidak lagi harus lewat KONI.
Bantuan pendanaan dari APBN langsung ke induk cabang olahraga. Diberikan kepada induk cabor prioritas yang ditetapkan dalam DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).
“Pemda nanti harus buat juga desain olahraga daerah. Hibah dari APBD diberikan langsung ke cabor yang masuk dalam desain olahraga daerah,” jelas doktor Administrasi Publik jebolan Unpad ini.
Bagi cabor yang tidak masuk DBON/DOD, bantuan pendanaan akan dilakukan lewat KONI. “Cabor prioritas yang masuk DBON dan DOD sifatnya promosi dan degradasi. Bisa naik turun berdasarkan potensi daerah dan raihan prestasi,” kata Dede. (R-03)