PASIRJAMBU, WR – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 & Patuha Unit 2.
Dalam upaya pengembangan Proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat seluas ±2,82 Ha melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan nomor SK.32/1/KLHK/2021.
Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH, serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
Adapun lahan kompensasi tersebut memiliki luas ± 6 Ha, berada di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Secara teknis, lahan kompensasi tersebut telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022
Saat ini, GeoDipa telah menunaikan komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke-29 bidang tanah yang telah ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut.
Penyaluran dana juga telah dilakukan melalui mekanisme transfer ditandai dengan penyerahan buku tabungan pada Senin, 26 Desember 2022 di Kantor Desa Sugihmukti.
Project General Manager, Project Management Unit GeoDipa, Hefi Hendri menuturkan, dalam menyusun langkah menyediakan lahan kompensasi, GeoDipa selalu melakukan upaya koordinasi dan komunikasi kepada pemangku kepentingan.
“Guna mendapatkan hasil yang optimal, dalam pengambilan keputusan kami selalu libatkan stakeholders,” ujar Hefi, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, dalam hal keterbukaan informasi, sejak awal tahun 2022 GeoDipa secara konsisten melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan, baik melalui medium Project Information Booklet (PIB) maupun secara tatap muka seperti penyampaian informasi pendahuluan rencana pengadaan tanah calon lahan kompensasi, sosialisasi Socio-Economic Survey (SES), hingga penyampaian informasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan mekanisme mandiri melalui tim appraisal menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). *(R-07)