BANDUNG, WR- Setelah jadi bahan penasaran, dokumen Piagam Koalisi Perubahan akhirnya terungkap. Isinya ada enam poin. Salah satunya terkait lima kriteria calon pendamping Anies Baswedan.
Judul resminya adalah Piagam Kerja Sama Tiga Partai: Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera. Dokumen itu secara utuh diunggah Kepala Bakomstranas DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam Instagram miliknya pada Jumat (24/3/2023).
“Salam perubahan dan perbaikan. Selamat berbuka,’ tulis Herzaky.
Dalam unggahan koordinator juru bicara Partai Demokrat ini, piagam tertanggal 14 Februari 2023 itu secara jelas diteken tiga ketua umum partai koalisi. Yakni, H. Surya Paloh (Nasdem), H. Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat), dan H. Ahmad Syaikhu (PKS).
Begini isi dan teks tertulis dari dokumen tersebut:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- 1. H. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem
- 2. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat
- 3. H. Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Menyatakan bahwa, atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus menerus menjadi lebih baik, dan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta setelah melewati proses panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan, kami bersepakat untuk:
Pertama, kami Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.
Kedua, bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2024-2029.
Ketiga, bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan untuk memilih Calon Wakil Presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tingg, dan tingkat kerentanan politik yang rendah (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
Keempat, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024-2029.
Kelima, bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerja sama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
Keenam, bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil).
Begitulah isi Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang digagas Nasdem, Demokrat, dan PKS. (R-03)