RANCABALI, WR – Mengawali masa tenang, Panwascam Rancabali Kabupaten Bandung melaksanakan apel siaga persiapan masa hari tenang, Minggu (11/2/2024). Apel dihadiri unsur jajaran Panwascam, PKD, PTPS, Forkompimcam, dan perwakilan partai politik yang ada di Kecamatan Rancabali.
Ketua Panwascam Rancabali, Asep Hasrat, SH, menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 36 UU No 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Karena itu dalam apel siaga, kami instruksikan PKD dan PTPS melakukan patroli masa tenang dan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik, relawan, simpatisan untuk melakukan tindak pencegahan agar mereka tidak melakukan kampanye,” tandas Asep dalam jumpa pers di Sekretariat Panwascam Rancabali, Jalan Raya Ciwidey-Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (13/2/2024).
Bukan hanya pengawasan di lapangan, kata Asep, PKD dan PTPS juga harus melakukan pengawasan di media sosial, media cetak dan elektronik. Selain itu juga terhadap lembaga survei yang melakukan jajak pendapat atau pengumuman hasil survei.
“PKD dan PTPS juga harus melakukan pengawasan terhadap money politik atau pemberian materi lain oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye,” tegasnya.
Petugas juga harus melarang pelaksana,peserta dan tim kampanye memasang APK di hari tenang dan menertibkan atau mencopot APK yang masih terpasang.
“Kalau APK yang dipasang di depan rumah atau posko pemenangan, kami meminta ditertibkan oleh pemilik APK sendiri,” imbuh Asep.
Hasilnya, Panwascam Rancabali sampai dengan hari kedua hari tenang telah menertibkan 1.421 APK dan 3 billboard yang menggunakan skylift.*(R-07)