SOREANG, WR – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung kembali menggelar Kompetisi Inovasi Bandung Bedas (KIBB).
Kick off KIBB 2024 bertema “Pengembangan Ekosistem Inovasi Menuju Kabupaten Bandung Bedas” ini dibuka dengan tahapan sosialisasi kepada para calon peserta dari tujuh kategori, di Grand Sunshine Soreang, Kamis (7/3/2024).
KIBB 2024 menambah satu kategori dari KIBB 2023, menjadi 7 kategori meliputi Kategori SMP, SMA dan SMK, mahasiswa, masyarakat umum, puskesmas, kecamatan dan perangkat daerah Pemkab Bandung sendiri.
Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Dr. Ir. Erwin Rinaldi, M. Sc menjelaskan, penambahan kategori tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung, untuk dapat berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasinya mengenai inovasi dan program Kabupaten Bandung.
Selain itu Erwin menerangkan KIBB bertujuan untuk menaikan angka indeks Innovatife Government Award (IGA) Kabupaten Bandung.
“ Tujuan KIBB ini kita ingin bisa menaikkan Innovatife Government Award (IGA) Kabupaten Bandung, dinilai dari indeks inovasi daerah dengan nilai standar 60 poin,” terang Erwin.
Sosialisasi KIBB 2024 menghadirkan dua panelis berkompeten dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yakni Dr. H. Ujang Rohman, M. Ag, CPM. dan Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph. D.
Narasumber Ujang Rohman, M. Ag, CPM menyatakan, untuk terciptanya sebuah inovasi baru yang dapat mewujudkan visi dan misi BEDAS, perlu adanya indikator ekosistem inovasi melalui tindakan perilaku lingkungan yang mendukung.
“Indikator ekosistem inovasi perlu adanya lingkungan yang mendukung. Artinya, pemerintah dalam hal ini bukan hanya bupati saja, tapi dinas dan lembaga dan lainnya perlu saling men-support ketika memang ingin maju,” papar Ujang.
Sementara Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Mardyanto Wahyu menjelaskan mengenai inovasi daerah dapat dimulai dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
“Undang-undang ini merupakan perhatian pemerintah dalam melakukan riset daerah. Artinya segala bentuk pembaharuan dan intinya ada kebaharuan. Kalau belum baru, ya belum inovasi,” ungkap Wahyu. *** by Linda