BANDUNG, WR- Kebijkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meniadakan pendidikan kepramukaan sebagai ekskul wajib telah memicu kontroversi. Opini dan persepsi seolah terbelah.
“Saya banyak sekali dapat masukan. Ada yang protes tapi ada juga yang setuju,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Permendikbud No 12/2024 secara resmi memberlakukan kurikulum merdeka bagi PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Salah satu poin dari kebijakan Nadiem itu, pendidikan kepramukaan tidak lagi jadi ekskul wajib.
Era Presiden SBY, Mendikbud Mohammad Nuh pernah mengeluarkan Permendikbud No 63/2014. Beleid di ujung pemerintahan SBY itu mengatur pendidikan kepramukaan sebagai ekskul wajib.
Menurut aturan itu, ada tiga pola pendidikan kepramukaan di sekolah. Dan sifatnya wajib. Yakni sistem blok, aktualisasi, dan reguler.
“Kalangan pendidikan, aktivis kepramukaan dan orang tua banyak yang salah persepsi. Seolah-olah ekskul Pramuka dihapus dari sekolah,’ jelas Dede Yusuf.
Dede yang pernah 10 tahun menjabat ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jabar bisa memahami kesimpangsiuran soal itu. “Komisi X nanti akan panggil Menteri. Mas Menteri biar jelaskan soal itu,” kata Dede.
Dalam Permendikbud lama, setiap siswa baru wajib mengikuti pengenalan kepramukaan. Salah satunya bisa kegiatan kemping. Itulah yang disebut sistem blok. Dalam 2-3 hari, siswa harus mengikuti pengenalan kepramukaan.
Kemudian, sistem aktualisasi berupa integrasi nilai-nilai, metode, dan prinsip kepramukaan dalam semua mata pelajaran. Para guru, apa pun mata pelajarannya, harus memasukkan nilai-nilai kepramukaan saat mengajar.
Yang terakhir sistem reguler. Artinya, ekskul Pramuka yang selama ini sudah ada. Siswa yang tertarik,.secara sukarela masuk jadi anggota Gerakan Pramuka dan terdaftar di Gugus Depan (Gudep).
Harus punya seragam dan mengikuti aturan sesuai UU dan AD ART Gerakan Pramuka. Siswa yang ikut ekskul reguler juga harus menempuh syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK). Gerakan Pramuka..
“Kemendikbud menjelaskan tidak menghapus ekskul Pramuka. Tapi sifatnya sukarela. Bagaimana sukarela itu, nah harus dijelaskan nanti oleh Kemendikbud,” ungkap Dede Yusuf yang juga pernah jadi wakil ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2018-2023.
Dede menilai ada tujuan besar di balik ekskul wajib. Yakni pendidikan karakter sejak dini. Utamanya cinta tanah air, disiplin, toleransi, mandiri, dan suka menolong.
“Jika ekskul wajib dihapus,. bagaimana kelanjutan pendidikan karakter yang dicita-citakan tadi,” tandas Dede Yusuf. (R-03)