BANDUNG, WR – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya, menggeruduk Sekretariat PWI Provinsi Jawa Barat, Jumat ( 19/7/2024). Mereka demo menuntut Pengurus Pusat PWI segera menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB).
Aksi unjukrasa tersebut dipicu kisruh di tubuh PWI Pusat, yang bermula dari permasalahan bantuan anggaran UKW dari Forum Humas BUMN yang tak kunjung kelar. Bahkan belakangan semakin meruncing perseteruan antara Ketua Umum PWI dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
“Aksi ini semata-mata demi menyelamatkan organisasi. Karena Kami tidak ingin nama baik PWI terus terpuruk,” tandas Ketua PWI Kabupaten Bandung Barat, Hendra di sela aksi di Sekretariat PWI Jawa Barat. Oleh karena itu, kata dia, PWI Se-Bandung Raya mendesak pusat agar segera menggelar KLB.
“Kami minta kepada PWI Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi ini ke pusat, gelar KLB untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran,” tegasnya.
Senada dengan Hendra, Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung Susana mengatakan, permasalahan yang terjadi menunjukan karut marutnya kepengurusan PWI Pusat.
“Mereka diberi amanah untuk menjalankan organisasi, tapi memberikan contoh yang tidak baik,” ujar Enung saat berorasi.
Polemik yang terjadi di PWI Pusat, menyebabkan dampak luar biasa bagi PWI di daerah, termasuk menyebabkan nama baik PWI menjadi terpuruk.
“Demi organisasi, sebaiknya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun legowo untuk mundur. Bahkan bila perlu ketua DK juga mundur,” tandas Enung.
Menanggapi aksi itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan turut prihatin atas apa yang terjadi di tubuh PWI Pusat.
“Kami akan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan PWI di Bandung Raya ini, termasuk dari seluruh Jawa Barat,” kata Hilman sambil menenangkan massa.
Hilman berharap tuntutan dari PWI tersebut segera ditindaklanjuti oleh PWI Pusat, yang mana salah satunya adalah menggelar KLB secepatnya. “Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dari PWI Jawa Barat akan begerak,” tegasnya.
Berikut isi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Ketua PWI Kabupaten Bandung, Ketua PWI Kabupaten Bandung Barat dan Plt Ketua PWI Kota Cimahi :
Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri.
Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek.
Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan, terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.***
Begitu pula kami pun menilai,
1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;
2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;
3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.
4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil kembali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;
5. Bahwa pengurus, terutama ketua umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI;
Dari data dan informasi yang didapatkan melalui selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena di antaranya adanya;
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi oleh Ketua Umum dalam merombak susunan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat;
2. Bahwa terjadi pelanggaran berulang oleh Ketua Umum terhadap Konstitusi Organisasi dan pengabaian terhadap peringatan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan;
3. Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;
4. Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat PWI yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah, begitu pula nama PWI semakin terpuruk. Serta demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.
Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1) Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur
2) Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur
3) Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres Luar Biasa (KLB)
4) Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.(*)