BANDUNG, WR- Politikus senior Dede Yusuf punya catatan menarik di balik alasan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut kader Partai Demokrat ini, pajak sangat penting untuk menopang program pemerintahan.
“Partai Demokrat berada di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Tapi kondisi finansial negara dalam posisi pas-pasan. Di sinilah pentingnya kita kompak,” ujar Dede Yusuf saat ulang tahun Imah Rancage di Banjaran, Kabupaten Bandung (25/12/2024).
Dede Yusuf mengaku baru pulang dari Inggris. Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Eropa kurang dari dua persen. Bahkan masih ada yang minus. Sementara Indonesia bisa tumbuh lima persen.
“Di Eropa orang kena pajak 30 persen. Seorang sopir taksi di sana menyebut enak jadi orang Indonesia karena ekonomi stabil dan pajak rendah,” ucap Dede Yusuf.
Wakil ketua Komisi II DPR ini menyebut negara telah menaikkan PPN dari 11 jadi 12 persen. Itu pun hanya untuk barang kategori mewah. “Beras, cabe, bawang, ikan, telor dan sayuran tidak naik,” katanya.
Kenaikkan pajak, lanjut doktor administrasi publik jebolan Unpad ini, diharapkan meningkatkan ekonomi mikro. Pajak juga untuk menopang program pendidikan dan kesehatan.
“Ada 80 triliun lebih beasiswa pendidikan dialokasikan negara, termasuk BOS, PIP dan KIP kuliah,” tandasnya.
Catatan lain yang menarik dari Dede Yusuf adalah transparansi. Dia berharap aparatur pajak benar-benar bersih.
“Kita akan awasi jangan sampai muncul kasus seperti Rafael Alun dan sejenisnya di institusi pajak sehingga melukai keadilan pembayar pajak,” ungkap wakil gubernur pertama Jabar hasil pilkada langsung ini.
Belajar dari negara-negara demokratis di Eropa, papar Dede Yusuf, publik bisa mengakses informasi pajak secara mudah. “Di gedung parlemen, di ruang publik seperti stasiun dan bandara orang bisa lihat dipakai apa saja pajak yang dipungut dari rakyat,” katanya.
Demokrat, kata Dede Yusuf akan mendorong agar aspek transparansi dipenuhi institusi pajak kita. Dengan begitu, publik akan trust terhadap kebijakan kenaikan PPN sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 2021. (R-03)