BANDUNG, WR- Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi melakukan kunjungan ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia, kantor perwakilan Jawa Barat. Salah satu hasilnya ada kesepahaman memperkuat kelembagaan.
“Tidak banyak orang tahu ada lembaga Ombudsman. Apa fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Dede Yusuf di Bandung, Kamis (9/1/2025).
Padahal, papar Dede Yusuf, Ombudsman dibentuk oleh UU No 37/2008. Tugas pokoknya mengawasi pelayanan publik dari instansi pemerintah maupun pemda. Juga BUMN dan BUMD. Bahkan pelayanan publik tertentu oleh swasta dan perorangan.
“Ombudsman tugasnya mengawasi, DPR dan DPRD juga punya fungsi pengawasan. Di sini sebenarnya bisa kolaborasi,” kata politikus senior Partai Demokrat ini.
Dede memberi ruang kepada Ombudsman untuk menyampaikan data dan laporan masyarakat ke DPRD. Lalu, DPRD setempat bisa menindaklanjuti dengan memanggil dinas/instansi terkait.
“Titik kolaborasi ini bisa memperkuat kewenangan DPRD juga dalam fungsi pengawasan,” kata Dede Yusuf.
Selama ini, kata Dede, Ombudsman seperti tidak punya gigi. Sebab, laporan dan pengaduan masyarakat hanya ditindaklanjuti berupa rekomendasi.
“Kalau datanya diserahkan ke DPRD pasti akan kuat. DPRD juga akan terbantu sesuai tanggung jawabnya ke konstituen,” ungkap wakil gubernur Jabar periode 2008-2013 ini.
Dan Satriana, kepala perwakilan Ombudsman Jabar mengaku senang dengan kedatangan pimpinan Komisi II DPR RI. Apalagi ada opsi kolaborasi dengan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan yang lebih kuat.
“Terima kasih Kang Dede Yusuf. Kalau ini berjalan bisa jadi semacam benchmark nantinya. Bisa kita mulai dari Jawa Barat,” kata Dan Satriana.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M. Hailuki menyambut positif ide Dede Yusuf. Dia membuka pintu atas data dan laporan yang masuk ke Ombudsman untuk kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi pengawasan DPRD.
“Ternyata banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Bandung juga yang masuk ke Ombudsman,” kata Hailuki. (R-03)