BANDUNG, WR- Usai Anton Sukartono Suratto terpilih jadi nakhoda Partai Demokrat Jawa Barat, pergerakan terus berlanjut. Kali ini tahapan suksesi ketua dewan pimpinan cabang (DPC) di 27 kabupaten/kota.
Seperti dijelaskan Kepala BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, semua kader sejatinya berhak maju jadi calon ketua DPC. Syaratnya juga mudah. “Cukup memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah dewan pimpinan anak cabang (DPAC)”, jelas Herman Khaeron saat halal bihalal Partai Demokrat Jawa Barat di Hotel Mason Pine Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (15/5/2022).
Jumlah dukungan, papar Herman, tidak menentukan otomatis terpilih jadi ketua DPC. Sebab, itu hanya tiket maju sebagai calon. “Yang menentukan terpilih adalah Tim 5,” jelasnya.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dari dapil Cirebon-Indramayu ini menyebut ada dua tahapan pemilihan ketua DPC. Pertama syarat minimal dukungan calon. Kedua, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Tim 5. Syarat dan tahapan itu sama dengan calon ketua Partai Demokrat tingkat provinsi. Bedanya cuma ditentukan Tim 3.
Tim 5 untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan serta menentukan calon terpilih terdiri atas tiga unsur elit DPP Partai Demokrat. Yaitu, ketua umum, sekretaris jenderal, kepala BPOKK, ditambah dua unsur pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Yakni ketua dan sekretaris DPD.
Herman mengingatkan yang terbanyak syarat dukungan belum tentu terpilih. Sebab yang paling menentukan adalah Tim 5 dalam tahapan fit and proper test. “Tapi bisa saja syarat dukunganny terbanyak dan ungul dalam presentasi di TIm 5,” tandas Herman.
Anggota Komisi V DPR RI ini minta para calon ketua DPC main jegal menjegal dukungan. Sebab, hal itu tidak berpengaruh. “Tidak boleh juga main uang untuk dapat syarat dukungan sebanyak-banyaknya. Itu bisa mubadir,” jelas Herman.
Begitu syarat dukungan minimal diperoleh, lanjut Herman, tahapan berikutnya siapkan diri untuk tampil percaya diri dan prima saat presentasi di TIm 5. “Kalau sudah jadi calon, berikutnya adu otak di Tim 5,” tandasnya.
Untuk Kabupaten Bandung, dari 31 kecamatan, seorang calon ketua DPC harus memperoleh surat dukungan 7 DPAC. Sementara Kabupaten Bandung Barat dengan 15 kecamatan, syarat minimal dukungan calon adalah 3 DPAC. (R-03)